Rizky Febian dan Mahalini, melalui kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, ingin memberikan klarifikasi terkait pernikahan mereka yang sempat menjadi sorotan media belakangan ini. Markus dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama, jadi tidak perlu diragukan lagi. Permohonan isbat atau pengesahan pernikahan hanya dilakukan karena masalah teknis administrasi semata.
Markus menjelaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama sejak 10 Mei 2024. Mereka hanya mengajukan permohonan isbat karena ada kendala teknis terkait tanggal pernikahan tersebut. Klien Markus telah memperoleh surat keterangan dari Kementerian Agama untuk mengurus isbat nikah, sehingga mereka dapat mengajukan permohonan pengesahan di pengadilan agama.
Markus menegaskan bahwa permohonan isbat nikah adalah hal yang biasa terjadi dalam proses pernikahan, terutama jika ada masalah teknis dalam administrasi pernikahan. Ia juga memberi penjelasan bahwa Rizky Febian dan Mahalini telah resmi mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah menikah pada 10 Mei 2024.