Keputusan Presiden Prabowo dalam memperkuat struktur organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Perpres 193/2024 disambut baik. Kehadiran Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut diharapkan dapat memberikan banyak manfaat, termasuk meningkatkan daya saing ruang laut Indonesia. Menurut Prof. Dietriech G. Bangen dari IPB University, keberadaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut memiliki empat peran penting yang akan membantu dalam pengelolaan ruang laut secara terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Prof. Dietriech menyatakan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut melalui Perpres 193/2024 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut Indonesia secara terencana, berkelanjutan, dan dengan daya saing tinggi. Direktorat ini bertanggung jawab dalam menyusun rencana zonasi untuk mengatur penggunaan ruang laut untuk berbagai aktivitas seperti perikanan, pariwisata, konservasi, dan transportasi laut. Dengan adanya rencana zonasi yang jelas, potensi konflik antar pengguna dapat diminimalkan, serta pemanfaatan sumber daya laut dapat lebih efisien.
Selain itu, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut juga akan mendukung investasi dan pembangunan di ruang laut. Dengan proses perizinan yang transparan dan terstruktur, iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan dapat menjadi lebih kondusif. Hal ini juga akan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur laut sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dalam hal pelestarian lingkungan laut, Direktorat ini akan memastikan bahwa setiap penggunaan ruang laut mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut, serta keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat. Dengan demikian, ekosistem pesisir dan laut tetap terjaga, dan sumber daya pesisir dan laut dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.