Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik roti merk Okko dari peredaran karena ditemukan mengandung bahan pengawet berbahaya yang tidak sesuai dengan standar CPPOB. PT Abdi Rasa Food, produsen roti tersebut, terbukti melanggar aturan dengan tidak menerapkan prosedur produksi yang baik dan konsisten.
Dari hasil pengujian BPOM RI, ditemukan bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, suatu bahan pengawet kosmetik yang seharusnya tidak digunakan dalam produk pangan. Hal ini bertentangan dengan peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati, S.Si, Apt, ME, menjelaskan bahwa penemuan bahan berbahaya dalam roti Okko terjadi saat inspeksi di sarana produksi pada tanggal 2 Juli 2024. Dalam konferensi pers, Ema menyatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil uji sampling di laboratorium setelah pendaftaran produk pada Oktober 2023.