Kedatangan Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis benar-benar meninggalkan sejumlah cerita menarik. Salah satunya adalah keputusannya untuk meminjamkan Rp10 miliar kepada seseorang. Dalam sidang kasus korupsi timah, terungkap bahwa Sandra Dewi pernah meminjamkan uang tersebut kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau RBT, Suparta, pada tanggal 5 Desember 2019.
Sandra Dewi mengungkapkan bahwa uang tersebut dipinjamkan atas permintaan Harvey Moeis dan ditransfer melalui rekening pribadinya ke rekening istri Suparta. Artis sinetron Cinta Indah ini mengklaim bahwa uang yang dipinjamkan sepenuhnya miliknya. “Uang ini adalah milik saya sepenuhnya, tidak ada aliran dana dari suami saya ke rekening ini. Namun, saya memutuskan untuk membantu Pak Suparta,” ungkap Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut laporan dari Antara pada tanggal 10 Oktober 2024, setelah dua tahun meminjamkan uang tersebut, Sandra Dewi meminta agar uang tersebut dikembalikan pada tahun 2021 karena ingin membangun rumah. Rumah tersebut akan diberikan kepada orang tuanya dengan bantuan adik-adiknya. Pembangunan rumah dilakukan secara patungan, dimana adik-adik Sandra Dewi membayar terlebih dahulu untuk membeli tanah.