Sritex Resmi Dinyatakan Pailit Terlilit Utang Bank dan Obligasi

Perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, telah resmi dinyatakan pailit. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) yang lalu. Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon pailit Sritex menyatakan bahwa termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Sebelum keputusan pailit ini diambil, Sritex telah mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu dan utangnya terus menumpuk. Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan mencapai US$1,54 miliar atau sekitar Rp23,87 triliun. Utang tersebut terbagi atas jangka pendek sebesar US$106,41 juta dan jangka panjang US$1,44 miliar, yang didominasi oleh utang bank dan obligasi. Total aset perusahaan hanya sebesar US$653,51 juta atau sekitar Rp10,12 triliun.

Penurunan penjualan yang dramatis pada industri tekstil, termasuk Sritex, disebabkan oleh kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina. Gangguan supply chain dan penurunan ekspor terjadi akibat pergeseran prioritas di Eropa dan AS. Selain itu, banjir produk tekstil dari China juga mempengaruhi industri tekstil secara global, termasuk Indonesia.

By admin