Bank Muamalat sudah memiliki status sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1993, namun sahamnya belum tercatat di bursa hingga saat ini.
Listing ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan regulator serta memberikan kesempatan kepada publik untuk memiliki saham Bank Muamalat. Selain itu, listing juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas efek syariah di pasar modal.
Setelah melaksanakan listing, Bank Muamalat akan menjadi bank syariah kelima yang terdaftar di BEI, mengikuti langkah Bank Panin Dubai Syariah (PNBS), BTPN Syariah (BTPS), Bank Syariah Indonesia (BRIS), dan Bank Aladin Syariah (BANK).
1 2