“Kondisi ini berawal dari pandemi Covid-19 pada tahun 2020, di mana banyak kantor menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Meskipun pandemi telah berakhir, beberapa kantor masih menerapkan kebijakan tersebut, sehingga tingkat keterisian ruang kantor tidak meningkat secara signifikan,” jelas Artadinata.
Artadinata juga menambahkan bahwa masalah utama bukanlah kondisi ekonomi, melainkan kelebihan pasokan ruang kantor sebelum pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan tingkat okupansi ruang kantor di Indonesia masih rendah.
Dengan kondisi seperti ini, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu mempertimbangkan kembali strategi lokasi kantor pusat mereka. Meskipun Singapura menawarkan kelayakan hidup yang tinggi, Indonesia juga memiliki potensi yang besar untuk pertumbuhan bisnis. Sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menawarkan pasar yang luas dan beragam untuk perusahaan yang ingin berkembang.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu mempertimbangkan kembali pilihan lokasi kantor pusat mereka, dan melihat potensi pertumbuhan bisnis yang ditawarkan oleh Indonesia. Meskipun Singapura menawarkan kelayakan hidup yang tinggi, Indonesia juga memiliki potensi yang besar untuk pertumbuhan bisnis di masa depan.