Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa ada 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki Tingkat Wanprestasi di atas 5% per Mei 2024. Tingkat Wanprestasi (TWP) menunjukkan tingkat kelalaian dalam penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan selama lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Jadi, jika TWP melebihi 5%, artinya platform tersebut cukup sering tidak memenuhi kewajiban kepada para pemberi pinjaman.
Di sisi lain, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 hari merupakan ukuran keberhasilan perusahaan fintech dalam menyelesaikan kewajiban pendanaan dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo. TKB90 mencerminkan pengembalian modal dan imbal hasil sesuai dengan kesepakatan awal. Jika TKB90 mencapai 100%, berarti seluruh pinjaman berhasil dilunasi dengan baik dalam waktu 90 hari.
Menurut data pada 15 Juni 2023, setidaknya ada 13 penyelenggara yang memiliki TWP di atas 5%, bahkan beberapa di antaranya melebihi 10%. Contohnya, PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow memiliki TWP90 sebesar 46,56%. Sementara PT Trust Teknologi Finansial atau TrustIQ memiliki TWP90 sebesar 23,12%, dan PT Investree Radhika Jaya Investree atau Investree memiliki TWP90 sebesar 16,44%.