Mendorong POJK 12 2024 Seragamkan Manajemen Anti Fraud bersama CIMB Niaga Auto Finance

PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) senang dengan penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2024 dan diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam manajemen anti fraud di seluruh industri keuangan, baik perbankan maupun non-bank.

Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CNAF, mengungkapkan bahwa dengan adanya keseragaman dalam pemahaman definisi fraud serta langkah-langkah pencegahan dan penanganannya, aktivitas fraud diharapkan dapat ditekan secara signifikan. “Dengan pemahaman yang seragam tentang fraud di seluruh industri keuangan, diharapkan aktivitas fraud dapat ditekan,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (26/8/2024).

Ristiawan juga menjelaskan bahwa sebelumnya OJK telah mengatur strategi anti fraud untuk perusahaan pembiayaan melalui POJK 35/OJK.05/2018. Namun, dengan POJK 12 Tahun 2024, aturan terkait fraud kini berlaku untuk seluruh industri keuangan, bukan hanya perusahaan pembiayaan. Aturan baru ini lebih rinci dan mencakup penjelasan mengenai tindakan yang termasuk fraud, kewajiban bagi Penanggung Jawab (PIC) Fraud untuk memiliki sertifikasi dan pengalaman di bidang fraud, serta penegasan terkait kewajiban pelaporan fraud ke OJK.

CNAF telah menerapkan pengendalian fraud yang mencakup pengawasan aktif manajemen, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pemantauan, serta edukasi dan pelatihan. Sejak tahun 2018, sejalan dengan POJK 35/OJK.05/2018, CNAF juga telah menerapkan strategi anti fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

By admin