Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menangani kasus-kasus terkait Tapera yang dilaporkan oleh peserta.
Bahkan, masalah ini bisa diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan dalam satu minggu saja.
“Jika ada yang tahu tetangganya yang sudah pensiunan dari Tapera, silakan laporkan ke Ombudsman. Kami siap menangani masalah ini,” ucap Yeka.
Ombudsman mencatat bahwa sejumlah pensiunan mengalami kesulitan dalam mengambil dana Tapera.
Hal ini berdasarkan laporan yang diterima oleh lembaga negara terkait dugaan maladministrasi.
Meskipun Ombudsman tidak merinci secara detail status para pensiunan, namun program Tapera mencakup Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) hingga non-ASN (TNI/Polri, BUMN/D/Des, Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta).
Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa warga negara asing (WNA) yang telah bekerja lebih dari 6 bulan wajib menjadi peserta Tapera.
Dengan demikian, Ombudsman siap membantu pensiunan dan peserta Tapera yang mengalami kesulitan dalam pengambilan dana.
Masyarakat diharapkan untuk melaporkan setiap masalah yang mereka hadapi agar dapat segera ditangani.
Jangan ragu untuk menghubungi Ombudsman jika mengalami kendala dalam program Tabungan Perumahan Rakyat.