Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat (14/6/2024) dan terdiri dari 15 pasal. “Agar dapat mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk, yang dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian bunyi pasal 1 Kepres 21/2024.
Satgas ini memiliki tiga tugas utama. Pertama, satgas bertugas untuk meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum judi online dengan efektif dan efisien. Selain itu, satgas juga bertugas untuk meningkatkan koordinasi antara kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online. Terakhir, satgas juga bertugas untuk menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Susunan anggota Satgas, seperti yang tercantum dalam pasal 5, terdiri dari:
A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo