D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo
Dalam pasal 13, disebutkan bahwa masa kerja Satgas berlaku sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Jokowi hingga Desember 2024. Namun, masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden baru. Bunyi pasal 13 adalah sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini hingga tanggal 31 Desember 2024.
(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
Dengan adanya Keppres ini, diharapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam memerangi praktik perjudian daring yang merugikan masyarakat. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan dampak positif dalam memberantas perjudian daring di Indonesia.