Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah diajukan pada 10 Oktober 2024. Mereka mengajukan permohonan karena pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Meskipun ijab kabul sudah dilaksanakan pada 10 Mei 2024, namun akta nikah mereka belum terdaftar secara resmi.
Hal ini membuat pernikahan mereka baru sah secara agama, tetapi belum diakui secara negara. Oleh karena itu, Rizky dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan ke PA Jakarta Selatan sebagai syarat untuk mendapatkan akta nikah resmi. Taslimah menjelaskan bahwa pernikahan harus memiliki bukti tertulis, oleh karena itu pemohon meminta agar pernikahan mereka disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Jadi, jangan khawatir, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama dan mereka hanya sedang menyelesaikan masalah administratif. Semoga klarifikasi ini dapat menghilangkan keraguan yang ada dan semoga pernikahan mereka berjalan lancar ke depannya.