Penyanyi Cakra Khan menjadi perbincangan publik setelah mengunggah cuitan di media sosial tentang jaketnya yang tertahan di Bea Cukai karena harus membayar denda pajak sebesar Rp 21 juta. Namun, kini masalah tersebut telah terselesaikan. Jaket yang ia beli dari luar negeri sudah sampai di rumahnya dan siap digunakan untuk manggung.
“Sudah beres, saya akhirnya bayar pajak yang sewajarnya,” ujar Cakra Khan ketika ditemui di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Bea Cukai langsung menindaklanjuti cuitannya dengan melakukan investigasi terhadap jasa pengiriman jaket tersebut. “Ternyata ada kesalahan di ekspedisi, jadi semuanya dicek ulang dan saya hanya dikenakan denda pajak sekitar Rp 2 juta,” tambahnya.
Jika Bea Cukai tetap meminta Cakra membayar denda pajak sebesar Rp 21 juta tanpa pengecekan ulang, ia memilih untuk membiarkan jaketnya tertahan di sana. “Lebih baik saya beli baru daripada bayar pajak mahal. Harganya saja cuma Rp 6 juta. Saya tentu akan membayar pajaknya, tapi yang wajar lah,” jelasnya.