Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp 27,1 miliar hingga 20 Desember 2024. IASC didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Menurut keterangan tertulis dari OJK pada Senin (23/12/2024), IASC telah menerima 11.448 aduan dan memblokir 5.987 rekening serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 27,1 miliar.
“OJK bersama berbagai otoritas dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan,” tulis keterangan tersebut. Berbagai modus penipuan yang dilaporkan termasuk hipnotis-talk, pemberian kode OTP dan password oleh nasabah, hingga penawaran bonus palsu. Bahkan, ada kasus love scamming di mana pelaku berpura-pura menjadi pasangan romantis.