Sebelum melaporkan penemuan itu, Mulyono menyimpan kedua benda yang diduga mortir tersebut di dalam kamar selama berbulan-bulan. “Disimpan di dalam kamar pelapor,” kata Ade Ary. Setelah dilaporkan, tim penjinak bom Gegana Polda Metro Jaya turun tangan untuk mengamankan dua benda tersebut.
Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan dan di kamar-kamar rumah, namun tidak menemukan benda berbahaya lainnya. “Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan dan di kamar-kamar di dalam rumah dengan hasil nihil,” pungkas Ade.
Dengan demikian, kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menangani benda-benda yang tidak dikenali. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan.