Direktorat Jenderal Imigrasi bakal mengusir ratusan Warga Negara Asing yang nakal memanfaatkan izin tinggal di sektor pariwisata dan pertambangan. Pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap di Bali dan Maluku Utara, dimulai dari 14 Januari hingga 17 Januari 2025, dan dari 17 Februari sampai 21 Februari 2025. “Kami di Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan dampak positif. Kami nggak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan pemeriksaan di Bali pada Januari 2025, Ditjen Imigrasi meneliti 267 perusahaan Penanaman Modal Asing yang sudah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya. Ditemukan bahwa 74 PMA masih aktif dan menjamin 126 WNA. Sebanyak 15 WNA sudah diusir, sementara 111 lainnya akan mengikuti nasib serupa.
Pada tahap kedua pemeriksaan, ditemukan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini, para WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Ditjen Imigrasi juga menemukan 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan fiktif. Sebanyak 48 di antaranya sudah diusir.