Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa tindakan deportasi diberlakukan kepada para WNA tersebut sebagai tindakan administratif keimigrasian. Mayoritas WNA berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, dan Australia, aktif di bidang perdagangan dan konsultan. Godam menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih terus dilakukan.
“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan tersebut adalah karena mereka gagal memenuhi komitmen nilai investasi minimal Rp 10 miliar, sehingga uang yang masuk ke Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ungkap Godam dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Jadi, bagi para WNA yang nakal dan memanfaatkan izin tinggal dengan cara yang tak benar, Imigrasi nggak main-main. Mereka siap mengambil tindakan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia. Semoga para pelanggar bisa belajar dari kasus ini dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan.