Harga buyback emas Antam hari ini juga naik sebesar Rp 14.000 menjadi Rp 1.657.000 per gram. Jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, jika Anda memiliki NPWP, Anda bisa mendapatkan potongan pajak sebesar 0,45%.
Jadi, bagi Anda yang ingin berinvestasi atau menjual emas, harga emas hari ini menawarkan peluang yang menguntungkan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meraih keuntungan dari kenaikan harga emas yang terus meningkat. Ayo manfaatkan situasi ini dengan bijak!
1 2