Pemerintah akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa ketentuan diskon kali ini kemungkinan akan sama dengan yang diberikan pada Januari-Februari 2025. Namun, ada perbedaan penting, diskon hanya akan diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 VA.
“Ketentuannya mirip seperti sebelumnya, tapi kali ini turun di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga. Artinya, hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan mendapatkan diskon listrik 50 persen. Sebelumnya, diskon juga berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Airlangga mengungkapkan bahwa diskon listrik ini termasuk dalam paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025. Ada enam insentif utama yang disiapkan pemerintah, yaitu diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.