Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai 5 Juni 2025

“Ada 6 paket insentif mulai 5 Juni,” tegas Airlangga. Namun, aturan teknis diskon tarif listrik 50 persen belum diumumkan karena pemerintah masih menyusun ketentuan teknis untuk masing-masing insentif. Selain itu, pemerintah juga sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni. Tujuan dari insentif ini adalah untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi ASN.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah mencapai 4,87 persen pada kuartal pertama.

By admin