Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan terkait perbedaan penerapan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio antara Starlink dengan operator seluler. Perbedaan besar terlihat dalam besaran biaya sewa frekuensi yang dikenakan kepada keduanya. Kominfo telah menetapkan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Starlink sebesar Rp 23 miliar per tahun, sementara operator seluler harus membayar Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sebesar Rp 21,1 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menjelaskan bahwa besaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR untuk layanan satelit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023. Menurutnya, pengenaan BHP ISR untuk penyelenggara satelit mengikuti regulasi yang sama, yaitu PP No. 43 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya.
Ismail menegaskan bahwa BHP Seluler yang terkait dengan IPFR berbeda dengan BHP Satelit yang menggunakan ISR. BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif karena menggunakan pola sharing frekuensi. Penggunaan frekuensi untuk satelit melalui slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu.