Dalam penerapan ISR, durasi penggunaan lebih pendek dibandingkan dengan IPFR. Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Selain itu, satelit asing juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan.
BHP ISR, termasuk untuk satelit, dihitung menggunakan formula yang telah diatur dalam regulasi PP No. 43 Tahun 2023. Sedangkan BHP IPFR Seluler, khususnya pada tahun-tahun awal izin, ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi dimana terjadi kompetisi harga diantara para calon pemegang izin.
Dengan demikian, perbedaan besar dalam besaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio antara Starlink dan operator seluler dapat dipahami melalui penjelasan yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Walaupun besaran biaya tersebut jauh berbeda, namun keduanya tetap tunduk pada regulasi yang sama dalam penggunaan frekuensi radio.