Sebuah ISP dari Korea Selatan, KT, telah tertangkap tangan menyusupkan malware ke PC pelanggannya. Malware ini dirancang untuk mengganggu dan memblokir lalu lintas data melalui torrent karena penggunaan torrent dianggap merugikan perusahaan. Berdasarkan investigasi dari media Korea JTBC, praktik ini baru saja terungkap.
KT, ISP terbesar di Korea Selatan, sudah pernah terlibat dalam kontroversi throttling koneksi internet pelanggan pada tahun 2020. Namun, kali ini tuduhan yang dihadapi lebih serius karena mereka disebut sengaja menyusupkan malware ke 600 ribu komputer pelanggannya yang menggunakan layanan Webhard.
Malware ini dikembangkan oleh tim khusus KT dan digunakan untuk mengawasi aktivitas pengguna serta mengganggu transfer file yang dilakukan oleh pelanggan. Dengan cara ini, KT dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.